Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.
Junaedi selaku kordinator tim audit menjelaskan, proses audit syariah terhadap sejumlah LAZ bertujuan untuk menerapkan standar prosedur yang baku, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sangat senang bisa hadir dan bertemu dengan bapak-bapak sekalian. Jadi audit syariah ini memang merupakan salah satu kegiatan dari Kemenag RI untuk memastikan proses pengelolaan LAZ di Indonesia bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik agama maupun negara,” katanya, Selasa (7/3/23).