Beberapa rekomendasi Asosias DPLK terkait aturan turunan UU P2SK yang disampaikan antara lain untuk tetap mempertahankan POJK No. 60/POJK.05/2020 terkait manfaat pensiun lain, komposisi iuran karena DPLK masih bersifat program sukarela, pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, pembayaran manfaat pensiun berkala dibuat lebih sederhana, usia pensiun, dan penarikan dana sebagian dana. Sebelum adanya aturan turunan UU P2SK, pelaku DPLK akan menjalankan bisnis seperti biasa sesuai Perqaturan Dana Pensiun (PDP) yang berlaku.
Untuk diketahui, per Desember 2022 lalu, industri DPLK telah mengelola aset Rp. 122,5 triliun, tumbuh 6,7% dari tahun sebelumnya dengan melayani lebih dari 3,6 juta peserta dari 21.300 pemberi kerja. Bila dibandingkan dengan 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, tentu kepesertaan DPLK masih tergolong rendah. Maka melalui rakernas ini, pelaku DPLK bertekad untuk memacu tingkat kepesertaan program pensiun DPLK dan aset kelolaan bagi pekerja di Indonesia melalaui edukasi dan akses digital ke depannya.
(Red)