Kepada pengendara 22 sepeda motor tersebut, personil Sat. Lantas yang melaksanakan penertiban aksi balap liar langsung memberikan surat Tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka dilanggar sedangkan barang bukti sepeda motor diamankan di kantor Sat. Lantas Polres Sampang Jl. Trunojoyo No. 95 Sampang.
Selain itu Kasi Humas Polres Sampang juga menjelaskan penertiban balapan liar di jalan Halim Perdana Kusuma atau yang lebih dikenal masyarakat dengan Jalur Lintas Selatan (JLS) merupakan tindak lanjut kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH dan PJU Polres Sampang di Kawasan Kecamatan Sampang.
“Setiap kegiatan Jum’at Curhat, hampir seluruh masyarakat mengeluhkan bisingnya suara knalpot brong dari aksi balap liar di jalan Halim Perdana Kusuma atau JLS kepada bapak Kapolres Sampang karena selain mengganggu pengguna jalan, aksi balapan liar bisa menimbulkan kecelakaan” lanjut Ipda Sujianto SH.