Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

oleh
oleh
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. (Istimewa)

“Kedua, kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal ini hanya ditujukan kepada pemohon dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelas Tholabi.

Lebih lanjut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini menyebutkan, bila melihat komposisi Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Kemenag diisi oleh para ulama dan pakar di bidangnya. Dari sisi kompetensi, kata Tholabi, tak perlu diragukan.

“Komposisi Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tak perlu diragukan, diisi oleh kalangan ulama dan pakar di bidangnya. Jadi tidak relevan menyoal kompetensi Komite ini,” tegas Tholabi.

Tholabi juga menampik bila ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini terkait Komite Fatwa Produk Halal merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Menurut Tholabi, kendati Komite Fatwa Produk Halal dibentuk oleh pemerintah tidak lantas menjadikan substansi dari produk Komite ini diintervensi oleh negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.