Penetapan RPD Tahun 2024-2026 Provinsi Pegunungan juga perlu dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya RPD tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Plt Kepala Bappeda Papua Pegunungan Petrus Mahuse menyampaikan bahwa, penyusunan RPD Tahun 2024-2026 merupakan langkah awal yang penting bagi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom Baru. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tingkat kemiskinan yang tinggi di wilayah tersebut.
“Dengan penyusunan RPD yang baik dan mempertimbangkan potensi daerah, diharapkan pembangunan di Papua Pegunungan dapat berjalan terarah, efektif, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” katanya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga teknis, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Itjen Kemendagri, Ditjen Otda, perwakilan Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta Kepala Bappeda Provinsi Papua Pegunungan dan Perwakilan OPD Provinsi Papua Pegunungan.
(Eky)