Sementara itu, terkait usulan rumah subsidi digunakan sebagai rumah pegawai, Wamendagri meminta KemenPUPR harus menyampaikan skema atau konsep tersebut melalui kemendagri.
Hal itu bertujuan agar pemerintah daerah mempersiapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait skema yang dibuat atau ditawarkan oleh KemenPUPR.
Sebagai informasi, sebelumnya, Direktur Perumahan KemenPUPR menyampaikan bahwa, Papua Selatan menginginkan adanya rumah subsidi sebagai rumah pegawai, dengan lahan yang disiapkan oleh pemda dan biaya konstruksi di APBN.
Maka, nantinya akan dibuatkan skema FLPP atau perumahan subsidi dengan biaya yang terjangkau jika lahan tersebut disiapkan oleh pemda.