Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Presiden: Untuk Pulihkan Luka Bangsa

oleh
oleh
Presiden Jokowi meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023) siang. (Foto: BPMI Setpres)

“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ucap Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima. Selain itu, Presiden juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.