Kemunculan nama Gibran dalam beberapa lembaga dan hasil survei belakangan ini, kata Frans merupakan harapan masyarakat yang masih rindu dan ingin bangsa ini terus berkembang.
“Ini dia jadi Cawapres karena masyarakat yang ingin, dia sendiri belum pernah mengutarakan atau menunjukkan niat untuk jadi Cawapres,” ujarnya.
“Hanya saja masalahnya saat ini, Gibran terbentur aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat capres-cawapres yang bisa didaftarkan partai politik ke KPU minimal berusia 40 tahun,” pungkas Frans.