Ditegaskan Hasan lagi, pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK. Sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK.
“SIAGA 98, Optimis KPK; Pimpinan dan Insan KPK dapat mendukung hal ini, dengan dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” pungkas Hasanuddin.
(Eky)