Ketiga, kegiatan-kegiatan lain yang disepakati diantaranya melakukan kegiatan lain yang mendukung program Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah HAM.
“Harapan kami semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini antara Kementerian Agama dan Komisi Hak Asasi Manusia menjadi salah satu upaya yang dapat terimplementasinya Pemajuan Hak Asasi Manusia yang ada di Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah Hak Asasi Manusia pada Kementerian Agama,” harap Nizar.
Sementara itu Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah menambahkan tujuan kerja sama ini, untuk memastikan terwujudnya Program Sekolah Ramah HAM di pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama RI.
Menurutnya Konsep Sekolah Ramah HAM telah dirumuskan oleh Komnas HAM sejak 2014 dan diterapkan di kalangan pendidik, pengajar serta siswa di berbagai daerah, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Aceh.
“Kegiatan ini menjadi salah satu program unggulan Komnas HAM untuk upaya penanggulangan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di dunia Pendidikan. Komnas HAM berharap, tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini mampu menjadi solusi bagi guru dan siswa di lingkungan satuan pendidikan keagamaan Kementerian Agama RI,” kata Henry Silka Innah.
“Kedepannya, Sekolah Ramah HAM menjadi alat untuk mentransformasi pengetahuan dan kesadaran baru berbasis pada nilai dan norma HAM, sehingga pendidikan menjadi lebih humanis. Semoga pertemuan ini menjadi penyemangat semua pihak untuk terus berkontribusi dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM,” tutup Henry. (Red)