Menkeu: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Setahun Jadi 15 Hari

oleh
oleh

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan restitusinya. Jika semula restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja. Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada Senin (24/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.