Menambahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., memaparkan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
“Terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan nomor Print-01/M.1.13.3/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023,” tandasnya.