Apa Bedanya JHT BPJS dan DPLK, Pekerja Wajib Tahu!

oleh
oleh

Faktanya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Atau “terpaksa” bergantung hidup kepada anaknya. Hal itu terjadi akibat tidak adanya dana yang mencukupi di masa pensiun. Maka. DPLK diperlukan untuk memenuhi “kekurangan” dana yang cukup untuk membiayai kehidupan di masa pensiun. Di saat bekerja berjaya, tapi di masa pensiun merana. Itulah realitas yang terjadi pada pensiunan. Kata pepatah “sedia payung sebelum hujan”, maka setiap pekerja sangat perlu mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera. Atau perusahaan mencadangkan kewajiban uang pensiun/uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan kepada pekerja saat pensiun. Karena cepat atau lambat, uang pensiun pasti dibayarkan.

Kembali ke pertanyaannya, bila perusahaan sudah punya JHT BPJS, apa nggak perlu DPLK? Maka jawabnya, sangat perlu untuk 1) menghindari masalah cash flow perusahaan saat pekerja pensiun, 2) meminimalkan biaya perusahaan atas uang pensiun/pesangon, dan 3) memastikan ketersediaaan dana kompensasi pascakerja terhadap pekerja, dan 4) mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.

Di tengah cuaca panas yang berkepanjangan seperti sekarang, mari kita bertanya. Bila sudah punya kipas angin, apa kita nggak perlu AC? Itulah yang disebut “kerja yes, pensiun oke”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.