Ada beberapa ruang lingkup yang akan dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman ini. Pertama, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait ketahanan keluarga serta pembinaan dan pemahaman keagamaan yang moderat.
Kemenag dan PP Aisyiyah Sepakati Kerjasama Ketahanan Keluarga
