Legalitas dan izin edar dalam dunia usaha sangatlah penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan. Memiliki legalitas usaha dan izin edar yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis.
Berkaca dari hal itu organ relawan Ganjar Rumah Indonesia (GRI) bekerjasama dengan relawan Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) memfasilitasi pendaftaran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM, di Sekretariat GRI di Kebayoran Lama, senin (13/11/23)
Pembina Ganjar Rumah Indonesia, Eko Sulistyo mengatakan, selain upaya untuk memenangkan Ganjar – Mahfud, GRI juga melakukan langkah kongkrit untuk memberdayakan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah langkah nyata dari organ Ganjar Rumah Indonesia dalam membantu para pedagang, pelaku usaha kecil UMKM untuk dapat mengakses permodalan dari perbankan,” ujar Eko.