Beberapa poin penekanan di antaranya perlu komitmen Pemda dalam mengawal pembinaan dan implementasi di tingkat tapak maupun dalam komunikasi dengan masyarakat, baik dalam pengembangan regulasi maupun dalam pelaksanaan teknis; mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan yang mendukung upaya penyelamatan 15 Danau Prioritas; serta optimalisasi koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan Pemda serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional.
Pada sesi 1 dan 2, masing-masing perwakilan kementerian memberikan tanggapan terhadap capaian program dan kegiatan yang dipaparkan oleh masing-masing Pemda. Bappenas memberikan gambaran berkaitan dengan bantuan dana yang dapat diakses oleh Pemda dari pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga teknis terkait.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memberikan pendapatnya berkaitan dengan status danau dalam dokumen RTRW dari masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Kementerian LHK memberikan pendapat berkaitan dengan status pencemaran air serta kondisi lahan kritis dari masing-masing danau.
Terakhir, Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Kehutanan memberikan pendapatnya berkaitan dengan paparan dari masing-masing pencapaian daerah. Hampir sebagian besar Pemda telah menganggarkan ke dalam dokumen perencanaannya untuk penyelamatan danau prioritas. Namun perlu menjadi perhatian berkaitan dengan pembentukan Kelompok Kerja Penyelamatan Danau Prioritas.






