Hal tersebut dikarenakan penyelamatan danau tidak hanya dilakukan oleh satu urusan dan perlu adanya koordinasi lintas urusan antar OPD di daerah. Selain itu, agar daerah menggunakan kodefikasi program/kegiatan/sub kegiatan dalam Permendagri 90 beserta pemutakhirannya, serta harus disesuaikan dengan kewenangan dan bersifat lintas urusan.
Secara umum, indikator 15 Danau Prioritas yang meliputi: mutu air, tingkat erosi, penanganan, penetapan batas sempadan, pengendalian sedimentasi, pembersihan eceng gondok, ketersediaan RTR, muatan substansi RTR, ketersediaan konsep kebijakan tentang pengendalian pemanfaatan ruang sekitar danau, pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, program anggaran, dan kelompok kerja, telah dilaksanakan.
Hal ini menunjukkan Pemda telah berkomitmen dalam upaya penyelamatan danau prioritas meskipun masih terdapat kendala antara lain belum optimalnya kegiatan RHL dibandingkan dengan total luas lahan kritis di DTA danau, penetapan batas sempadan, pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, dan terkait dengan penganggaran.
Tindak lanjut rapat koordinasi ini akan disusun laporan untuk disampaikan kepada masing-masing kementerian/lembaga dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres 60/2021.
(Eky)






