Oleh karena itu, perlu langkah strategis pencapaian SPM seperti memastikan kesiapan anggaran; memahami antara jenis penerima dan mutu layanan (penerima 80% – mutu 20%); memastikan target yang dilayani merupakan target dalam 1 (satu) dan berdasarkan hasil pengisian format 4 (empat) tahap penerapan SPM sesuai Permendagri 59/2021; memperhatikan batas waktu penginputan TW IV – 20 Januari 2024 dan memastikan penginputan tidak lebih dari batas waktu tersebut; segera menyusun rencana aksi penerapan SPM untuk membuat strategi pencapaian pemenuhan SPM; serta meningkatkan koordinasi tim penerapan SPM dengan melakukan rapat secara berkala.
Kemendagri Terima Audiensi Kabupaten Tapin untuk Konsultasi Penerapan SPM
