Romo Magnis Suseno: Pasca Putusan DKPP, KPU Harus Bertanggungjawab

oleh
oleh

Dalam politik, tambah Ikrar, seseorang bisa saja memiliki power tetapi dia tidak memiliki otoritas politik. Artinya, jika kekuasaan yang diperoleh tidak legitimate, maka rakyat akan memandang kekuasaan yang diperoleh akan dianggap tidak ada. Sebaiknya, jika kekuasaan yang diperolehnya dengan cara yang baik, maka akan memiliki otoritas.

Hadir pula Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani yang menekankan kepada publik bahwa harus ada standart moral atau dalam islam disebut akhlak. Jadi secara moral harusnya Gibran mengundurkan diri dari statusnya sebagai Cawapres.

“Seharusnya Gibran mengundurkan diri sebagai cawapres. Karena jika tidak maka standart moral dan akhlaknya ya sebatas itu, dan ini berbahaya.” Cetusnya

Menyoroti keputusan DKPP terhadap KPU, mewakili Penyelenggara, Edesman menilai persoalan etika dan dasar hukum merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

“Hukum tidak bisa dipisahkan dengan etika. Siapapun yang melanggar/cacat etika, pasti melanggar/cacat hukum. Dampak dari keputusan DKPP ini akan menyebabkan tindak pidana bagi individual ketua dan komisioner KPU itu sendiri,” tegas Edesman.

Lebih jauh Edesman melihat bahwa saat ini pejabat yang beretika dan bermoral sangat langka. Belakangan, dua lembaga yang dipercaya menjaga Marwah Indonesia terbukti melakukan pelanggaran etik. Ia berharap dalam Pemilu ini, Bawaslu jangan sampai terperosok dijalan yang sama yang penuh drama etika.

“Jika Mahkamah Konstitusi dan KPU yang merupakan penjaga Marwah Indonesia pernah melakukan pelanggaran etik, lalu lembaga mana lagi yang bisa dipercaya untuk menjaga Marwah Indonesia, gara gara meloloskan Gibran.” pungkas Edesman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.