Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM. Sidang tersebut rencananya akan digelar dengan agenda Putusan pada 20 Februari 2024 mendatang setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberika tuntutan 3 tahun penjara.
Orang Tuanya Jalani Sidang Di PN Jaktim, Anas Hafyan Yakin Hakim Dapat Memutus Dengan Hati
