Kejati Kepri Tahan Pejabat Eksekutif BPR Tanjung Pinang

oleh
oleh

Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uang diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Denny menjelaskan bahwa modus perbuatan tersangka AF saat menjadi Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas pada rekening giro milik bank tersebut pada bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, sambungnya, tersangka diduga melakukan penggelapan kas giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

No More Posts Available.

No more pages to load.