Setahun lalu, awal Maret 2023, para ahli PBB menyatakan prihatin atas peningkatan militerisasi dan pelanggaran hak asasi di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Mereka mengkhawatirkan tindakan aparat yang mengusir dan menekan Masyarakat Adat Sasak untuk menyerahkan tanahnya untuk Proyek Mandalika, mencakup taman, resor, hotel dan lintasan balap motor bertaraf internasional.
Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism and Development Corporation (ITDC), sebagian besar didanai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
Para ahli PBB meminta Indonesia dan AIIB untuk mematuhi standar HAM, sesuai Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia serta Prinsip dan Pedoman Dasar Penggusuran dan Pengungsi Berbasis Pembangunan.