“Generasi muda saat ini membutuhkan banyak literasi. Namun, yang terpenting saya mau katakan, bahwa manusia seutuhnya itu punya kemandirian baik dalam pikiran maupun dalam tindakan,” ujarnya.
Mangapul menegaskan konstitusi Indonesia membebaskan rakyatnya untuk menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
“Sekalipun dia punya pilihan baik pilihan politik maupun apapun, dia tetap punya namanya otonom dalam dirinya dan dia berhak mengutarakan itu, tanpa tekanan, tanpa batasan apapun,” tegas aktivis 98 itu.