Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

oleh
oleh

PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.

PF dan tim hukumnya telah meminta penundaan seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai. Mereka berharap praperadilan ini akan mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.

Denny Kailimang menyatakan, penetapan tersangka bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses hukum. Menurutnya, ini adalah bukti ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, masih terus dilakukan upaya untuk mengkonfirmasi pihak Kejari Tanimbar.

No More Posts Available.

No more pages to load.