Banyak Kejanggalan yang Dimiliki Termohon Mantan Direktur SRA Group Saat Verifikasi

oleh
oleh

Perlu diketahui, Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.

Awalnya perkara Nila Puspa Sidarta dipegang oleh WLP Law Firm. Nah, sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Nila lalu datang ke kantor BAP Law Firm meminta bantuan hukum. “Begitu awal mulanya,” ujar Hasim Sukamto selaku managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media, Selasa (9/7/24).

Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum. Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.

“Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan, dan disi lain WLP Law Firm merasa dirinya sebagai pihak yang berjasa menyelesaikan urusan Nila Puspa Sidarta. Kami merasa harga diri kami telah direndahkan, maka dari temuan yang ada, kami hanya tinggal tunggu putusan atas perkata Permohonan tsb dibacakan, selanjutnya apapun bunyi keputusannya, kami akan mengajukan laporan polisi atas dugaan terjadinya tindak pidana” terang Berman Sitompul, Senior Partner dari BAP Law Firm

Dalam perjalanan dan secara sepihak, Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dari BAP Law Firm. “Padahal semua ketentuan soal jasa hukum yang telah diperjanjikan telah disepakati kedua belah pihak, giliran persoalan telah selesai kami urus, malah surat kuasa dia cabut dan jasa atas kesepakatan yang diperjanjikan belum dibayar,” tegas Pengacara dari BAP Lawfirm.

Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dengan memberikan kembali kuasa baru kepada advokat Warda Larosa yang berkantor di WLP Law Firm tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada kuasa yang ada, yaitu BAP Law Firm.

Dalam perjanjian itu isinya menyebutkan bahwa pihak pertama, yakni Nila Puspa Sidarta wajib membayar biaya yang telah tertulis dalam perjanjian.

“Kewajiban kami sebagai kuasa hukum telah kami jalankan, tapi begitu RJ selesai dilakukan dengan tandatangan perjanjian damai antara pelapor dan terlapor (Nila Puspa Sidarta), terlapor menghindari komitmen yang telah disepakati. Hak kami yang wajib dia bayar tidak dipenuhinya,” ujar Hasim yang juga menyampaikan harapan agar putusan hakim pengadilan memenuhi rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.