Kemendagri: Perda Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Peningkatan Kapasitas Daerah

oleh
oleh

Lebih lanjut, diharapkan di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya”, jelas Gunawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.