Pro Kontra Program Pensiun Tambahan Bersifat Wajib, Apa Iya Potong Gaji?

oleh
oleh

Sekadar saran saja, semestinya kita tidak buru-buru “meno;ak” bila belu tahu detail, akan seperti apa program pensiun tamabahan bersifat wajib itu? Saya sendiri pun belum tahu sepenuhnya. Tapi saya percaya, bila diatur, pasti tujuannya baik dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di hari tua. Agar di masa pensiun, kita tidak menyusahkan anak atau bergantung kepada orang lain. Istilahnya kerja yes pensiun oke, gitulah. Dan siapa lagi yang mau peduli untuk mempersiapkan masa pensiun yang layak, selain diri kita sendiri.

Program pensiun tambahan bersifat wajib itu, seharusnya tidak dilihat hanya sebatas “potong gaji”. Karena bisa iya dipotong, bisa juga tidak dipotong. Tergantung skemanya. Bila untuk pesangon pensiun kan itu urusannya pemberi kerja. Tapi bila untuk pekerja yang sadar mau tetap sejahtera di masa pensiun, ya pasti bersedia dipotong gajinya “sedikit” untuk hari tua.

Kalau Ibu Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR, tidak setuju tidak apa-apa. Mungkin bisa diskusi soal urusan hari tua pekerja di Indonesia. Pilihannya, merana atau bahagia di hari tua? Tapi bagi saya, negara harus hadir untuk menyejahterakan pekerja dan rakyatnya, utamanya pekerja di sektor informal yang tidak tahu bagaimana cara harus menabung untuk hari tua? Karena itu, program pensiun tambahan bersifat wajib diamanatkan mekalui UU No. 4/2023.

Dan satu yang pasti, bila ada program pensiun tambahan bersifat wajib. Apapun alasannya, harus berjalan dan tetap berorientasi pada 1) kepentingan peserta, 2) tata kelola yang baik, dan 3) manajemen risiko yang efektif. Itu wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agar uang pensiun pekerja aman! Salam #YukSiapkanPensiun

No More Posts Available.

No more pages to load.