Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. Dua di antara tersangka, SL dan GAR, telah ditempatkan dalam penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa tahanan selama 20 hari. Sementara itu, lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Kasus Korupsi Impor Emas PT Antam ke Kejari Jaktim
