Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pelimpahan administrasi tahap kedua untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk. Kasus ini melibatkan kegiatan usaha impor emas yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2022. Ketiga tersangka, yaitu Suryadi Lukmantara (SL), Gluria Asih Rahayu (GAR), dan Ho Kioen Tjay (HKT), diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Selasa (12/11/24).
Beranda
»
Hukum dan Kriminal
»
Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Kasus Korupsi Impor Emas PT Antam ke Kejari Jaktim