Doktor Hukum Albert Tanjung: Membawa Peradilan Adat ke Panggung Hukum Nasional

oleh
oleh

“Harapan saya, hasil penelitian ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan adat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah adat,” ujar Albert.

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari disertasi Albert adalah pembentukan Peradilan Adat Nagari sebagai quasi peradilan di Sumatera Barat, dengan pengaturan yang lebih komprehensif. Ini termasuk mewajibkan penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Nagari sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, Albert juga menekankan pentingnya penyempurnaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas perangkat peradilan adat agar lebih profesional dan dapat dipercaya dalam menegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.