“Harapan saya, hasil penelitian ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan adat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah adat,” ujar Albert.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari disertasi Albert adalah pembentukan Peradilan Adat Nagari sebagai quasi peradilan di Sumatera Barat, dengan pengaturan yang lebih komprehensif. Ini termasuk mewajibkan penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Nagari sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, Albert juga menekankan pentingnya penyempurnaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas perangkat peradilan adat agar lebih profesional dan dapat dipercaya dalam menegakkan hukum.