Albert berharap gagasan ini tidak hanya akan memperkuat posisi Peradilan Adat Nagari, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembaruan yang lebih berkepastian hukum dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang ada di masyarakat.
Dengan demikian, hasil penyelesaian sengketa di peradilan adat dapat diintegrasikan dengan sistem peradilan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Melalui pencapaiannya ini, Albert Tanjung tidak hanya menjadi teladan sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga sebagai pemikir yang peduli terhadap perkembangan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah adat.