Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.