Tim kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Tim Advokasi dan Hukum Berani) kembali memasukan alat bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa 41 alat bukti guna melengkapi dukungan terhadap dalil hukum yang disampaikan dalam permohonan register petkara nomor 220/PHPU.Wako-XXIII/2025 pada Senin (13/1/25).
Penerimaan 41 alat bukti tambahan tersebut dibuktikan dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 421/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangi elektronik oleh Plt. Panitera Wiryanto.
Hal itu disampaikan Tim Advokasi dan Hukum Berani Rion Arios kepada wartawan, Senin (13/1/25) di Jakarta. “41 tambahan alat bukti kami masukan ke Mahkamah Konstitusi Senin ini, karena Sabtu kemarin MK tidak aktif melayani kepaniteraan. Maka hingga saat ini alat bukti yang sudah diverifikasi sebanyak 1.214,” jelas Rion.