Masukkan 41 Bukti Tambahan, Tim Hukum Optimis PSU Kota Medan Dikabulkan

oleh
oleh

Menurut Rion, harapan Tim Advokasi dan Hukum Berani sama dengan mayoritas warga Kota Medan yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya akibat terjadinya bencana alam dan juga pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan.

Tim Advokasi dan Hukum Berani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir, untuk tim kuasa hukum harus memenuhi pembuktian dalil-dalil yang disampaikan dalam Permohonan Ridha-Abdul dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

“Bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024, dapat dibuktikan bahwa banjir mengakibatkan TPS tergenang, dan atau rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga terjadi pergeseran waktu serta tidak cukupnya waktu dalam pemungutan suara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.