Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Praktisi Hukum : Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gak Bisa Di Restorative Justice!

oleh
oleh
Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi. (Foto. Istimewa)
7.9K pembaca

Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi menyoroti beberapa kasus yang sedang marak terjadi yakni tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Albert menilai, kasus dalam ruang lingkup pencabulan dan pemerkosaan itu sangat amat serius dan bukan hal biasa apalagi korban ada yang di bawah umur.

“Ini merupakan konsen dari pemerintah karena dari itu adanya kementerian perlindungan perempuan dan anak dan pihak kepolisan yaitu PPA (perlindungan perempuan dan anak)” kata Albert kepada Sketsindonews.com saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/25).

Gambar

Albert mengambil salah satu contoh kasus yang sedang ditangani Polres Sukabumi, yakni seorang Paman puluhan mencabuli keponakannya di bawah umur dan sempat mengancam akan membunuh korban kalau mengadu.

Dari kasus tersebut, Albert menyebut kasus tersebut tidak bisa diambil langkah Restorative Justice (RJ).

“RJ bagaimana sudah jelas pada undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pindana kekerasan seksual (TPKS) yaitu tindak pidana kekerasan seksual harus diselesaikan di pengadilan.” ucapnya.

Lebih lanjut, Albert mengatakan peranan penting aparat penegak hukum tidak serta merta bisa untuk mencabut laporan begitu saja tanpa melihat peraturan dan undang undang yang berlaku.

“Semua masyarakat harus tetap ikut mengawal dan mengawasi semua termasuk jika ada intervensi dari pihak manapun” katanya.

Terakhir, Albert menentang keras jika ada tindak pidana kekerasan seksual yang berujung dengan RJ.

“Harus sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pindana kekerasan seksual (TPKS) yaitu tindak pidana kekerasan seksual harus diselesaikan di pengadilan” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

konten suara
Speed: 1x
Ready