“Ibu Menteri dan Pak Kapolri, saya harap bisa fokus dan konsen terhadap masalah yang serius ini untuk bisa menanggulangi terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak” katanya.
Terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah tahap I.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri. Untuk klasifikasi perkara dan ancaman, secara formil tidak bisa RJ (Restorative Justice)” kata Samian kepada Sketsindonews.com saat dihubungi, Rabu, (29/1/25) malam.