PP KAMMI menggelar diskusi publik menyikapi RUU Minerba bertajuk, “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?”, pada Selasa (28/1/25) di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, dalam sambutannya menyampaikan kritik terhadap RUU Minerba yang dinilai tidak memenuhi prinsip meaningful participation. Ia pun secara tegas menolak RUU Minerba yang melibatkan Perguruan Tinggi dalam pengelolaan pertambangan.
“Dengan diskusi publik ini kita gaungkan resonansinya kepada seluruh kader KAMMI secara nasional. Bahwa PP KAMMI menolak dengan tegas RUU Minerba yang melibatkan Perguruan Tinggi dalam pengelolaan tambang,” tegasnya.
Menurut Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), revisi UU Minerba cacat formil sebab tidak melalui tahap perencanaan sesuai tahapan dalam pembentukan undang-undang. Pembahasan juga dilakukan secara mendadak padahal tidak masuk dalam Prolegnas, minim partisipasi publik hingga prosesnya tidak transparan.
Bisman juga berpendapat bahwa Perguruan Tinggi tidak cocok terlibat dalam pengelolaan tambang, bahkan bertentangan dengan UU Dikti.