PP KAMMI Gelar Diskusi Polemik RUU Minerba, Kritik Perguruan Tinggi Kelola Tambang

oleh
oleh

Berdasarkan catatan JATAM, sebagai contoh dampak dari industri nikel di Maluku Utara, ditemukan kasus peningkatan penderita ISPA, di mana pada tahun 2020 penderita 200 orang, memasuki tahun 2023 terjadi lonjakan hingga 1.000 orang. Bahkan temuan JATAM, dari hasil investigasi di wilayah sentra nikel ataupun hirilisasi pertambangan nikel justru yang terjadi peningkatan angka kemiskinan.

Alfarhat mengatakan, RUU Minerba merupakan siasat akrobatik politik pemerintah Prabowo-Gibran untuk mematangkan kekuasaan serta balas budi kepada pendukungnya pada Pemilu 2024.

“Setidaknya di kabinet pemerintah Prabowo-Gibran sebanyak 60 hingga 70% terafiliasi bisnis, bahkan 15% terafiliasi industri ekstraktif. Jadi pemberian konsensi tambang kepada UMKM ini upaya gerombolan kekuasaan balas budi terhadap pendukungnya di Pemilu, semacam pemberian gula-gula kekuasaan kepada pendukung, akrobati politiknya Prabowo,” Ucap Alfarhat Kasman Juru Kampanye JATAM.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menilai banyak kejanggalan revisi UU Minerba. Bahkan menurutnya keterlibatan Perguruan Tinggi dalam pengelolaan tambang justru menabrak UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Proses pembahasan revisi UU Minerba tidak transparan dan minim partisipasi publik. Bahkan RUU ini juga tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. Dan jelas bertabrakan dengan UU Dikti, di mana kewajiban Perguruan Tinggi itu menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.