“Kami mengapresiasi langkah penyidik Unit PPA dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K. yang bekerja secara profesional, cepat dan terukur setelah mengantongi alat bukti yang cukup Pada Tanggal 30 Januari 2025 telah menetapkan saudara MFB sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No. 45 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Terhadap Korban Klien Kami Anak SD Kelas 2 Yang Terjadi Di Ruang Perpustakaan salah satu Sekolah SDIT di Kota Mataram,” papar Rusdiansyah kepada media, Senin (3/2/25).
Ia juga mengapreasi kinerja Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, karena menganggap di bawah kepemimpinannya, Polresta Mataram telah mampu mengimplementasikan visi Presisi atau Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB.