“Banyak kasus praperadilan muncul akibat ketidakpastian status kawasan hutan, yang menghambat penegakan hukum di sektor ini,” jelasnya.
Ahli Hukum Agraria Sadino menambahkan bahwa keberhasilan regulasi ini tak hanya bergantung pada aturan pusat, tetapi juga regulasi daerah yang lebih spesifik.
“Kepala daerah dan pelaku usaha memerlukan kepastian hukum yang lebih jelas melalui peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan,” katanya.
Dalam sesi pembahasan industri kelapa sawit, Muller Tampubolon, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, mengungkapkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap kemungkinan pengambilalihan lahan oleh negara.