Terkait proses pembangunan di lokasi tersebut, Dewi menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal hanya memastikan bahwa segala proses perizinan berjalan sesuai aturan. Ia bahkan sempat memberikan izin sementara untuk pembuatan bedeng bagi para pekerja, dengan syarat tidak ada aktivitas pembangunan sebelum izin resmi keluar.
Namun, seiring berjalannya waktu, ia menerima laporan dari petugas bahwa kegiatan pembangunan tetap berjalan meskipun izin belum diterbitkan. “Singkat cerita, mereka kembali datang ke kami. Vendor yang bersangkutan menyampaikan bahwa izin masih dalam proses yang lama, dan akhirnya kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penyelidikan internal, terungkap bahwa ada oknum yang mengurus izin dengan cara tidak sesuai prosedur dan bahkan telah menerima sejumlah uang. Dewi pun berinisiatif menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi. “Saya langsung minta mereka membuat pernyataan resmi, dan akhirnya dalam dua minggu izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) resmi keluar dari citata,” katanya.