PT Ramayana Lestari Sentosa mengambil langkah tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GEMPAR) yang diduga melakukan provokasi dan menyebarkan fitnah terkait kebijakan perusahaan mengenai penggunaan jilbab oleh karyawan. Selain menyebarkan isu yang tidak benar, ormas tersebut juga diduga melakukan pemerasan.
Pihak PT Ramayana Lestari Sentosa menilai tindakan yang dilakukan GEMPAR telah mencoreng reputasi perusahaan yang selama ini terjaga dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum PT Ramayana Lestari Sentosa, Dr. H. Murtiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamati adanya itikad tidak baik dari ormas GEMPAR. Bahkan, ia menduga isu yang diangkat digunakan sebagai dalih untuk melakukan pemerasan.