Temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Penggugat tersebut, kata Yustinus, lantas dilaporkan oleh PT Nirwana ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan/dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Ketika itu, Penggugat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Yustinus mengatakan didalam proses pembuktian perkara pidana No.1625/Pid.B/2019/PN. Jkt.Brt, tertanggal 31 Desember2019, jo.No.25/PID/2020/PT. DKI tertanggal 27 Januari 2020 majelis hakim pemeriksa perkara memutuskan Penggugat/Terdakwa yaitu Dravenatius Hadiyanto terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu. Penggugat/Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
“Setelah perkara pidana yang menjerat Penggugat diadili pada tingkat Kasasi, pada akhirnya Majelis Hakim dalam Putusan No.560 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, membatalkan putusan Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi (judex factie) karena Penggugat tidak terbukti
bersalah atas perbuatan pidana melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana,” ujar Yustinus.
Dikatakan tim kuasa hukum bahwa kliennya Penggugat merupakan korban perilaku diskriminatif dan niat buruk dari Tergugat, serta korban dari sikap tidak hati-hati atau bijaksananya para penegak hukum. Berdasarkan pada putusan Kasasi yang telah membebaskan Terdakwa/Penggugat/ Dravenatius Hadiyanto dari jerat pidana.
Maka apa yang dialami oleh Penggugat telah menggambarkan suatu perbuatan atau peristiwa yang didasarkan pada sikap diskriminatif dan beralasan secara hukum jika setiap proses/penerapan hukum pidana yang dialami oleh Penggugat disebut tidak dilaksanakan dengan bijaksana dan hati-hati oleh para penegak hukum.
” Sehingga pada akhirnya telah bertentangan dan mencederai hak-hak Penggugat,” terang Yustinus.