Polres Babel Panggil 5 Wartawan, PWI Babel Angkat Bicara

oleh
oleh
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Bangka Belitung (Babel), M Fathurrakhman. (dok. Istimewa)

Boy mengatakan, awalnya Polres Belitung memanggil 3 wartawan yang juga Anggota PWI Babel yakni Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani dan Lendra Agus Setiawan.

“Atas pemanggilan ini, PWI Babel melayangkan surat tertanggal 31 Januari 2025 ke Kapolres Belitung. Intinya meminta klarifikasi dan penjelasan. Dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, kami juga memberitahukan terkait prosedur menangani apabila terjadi laporan terkait karya jurnalistik atau pers. Termasuk dilamapirkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MOU dan PKS Dewan Pers dengan Polri dan aturan lainnya sebanyak 50-an halaman,” kata Boy.

“Surat kami belum dijawab, hari ini, kami dapat laporan dua lagi anggota kami dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda dengan penerapan UU ITE,” sambungnya.

Sekadar informasi, Polres Belitung melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap yang dihadiri Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024 lalu dan surat untuk Bastiar Riyanto serta Rudi Syahwani yang dilayangkan pada akhir Januari 2025.

Kemudian, Polres Belitung mengirimkan surat agar Pemred BelitongEkspres.com Yudiansyah menunjuk salah satu anggotanya (wartawan) untuk dimintai klarifikasi/wawancara/interograsi sebagai saksi dugaan tindak pidana UU ITE.

Wartawan Head-Linenews.com dipanggil ke Polres Belitung setelah menulis berita berjudul “Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri Oleh Masyarakat”.

Sedangkan BelitongEkspres.com berita berjudul “Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”, kemudian “Dugaan Penipuan Terkait Prncalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”, juga “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”, berita “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi” kemudian “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”.

Atas pemanggilan tersebut, PWI Babel secara tegas mengecam tindakan Polres Belitung yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.