Kejati Papua Barat Terima Pengembalian Uang Hasil Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Mogoy-Merdey

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 dari tersangka AYM.

Dalam siaran pers yang diterima sketsindonews.com, Selasa (18/3/25) Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan bahwa Kejati Papua Barat telah melakukan penyidikan pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.