Pengajar Hukum kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menambahkan malpraktik Pemilu di Indonesia ini bukan hanya lewat manipulasi aturan, melainkan juga menipulasi pemilih dan perolehan suara.
Manipulasi pemilih dilakukan sengan cara mengintimidasi, memengaruhi pemilih dengan uang dan atau bantuan sosial, politisasi aparatur, serta menyebarkan disinformasi.
Titi bependapat permasalahan terbesar dalam Pemilu adalah cawe-cawe kekuasaan. Menurut Titi malpraktik Pemilu itu semuanya dilakukan untuk mempertahankan status quo orang-orang elit.
“Pemilu jadi kesempatan untuk memperkuat pemusatan kekuasaan,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga meyoroti kemerosotan indeks demokrasi Indonesia. Salah satunya, berkaitan dengan kebebasan sipil. Mulai dari kebebasan berpendapat, hingga beragama dan berkeyakinan.
Bivitri menjelaskan semua kebebasan tersebut merupakan hak setiap orang. Dengan status repblik, negara wajib memberikan hak tersebut untuk seluruh warganya.