Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Indomarco Prismatama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

oleh
oleh

“Kami berharap kerja sama ini berjalan dengan baik, sehingga aset yang disewakan tetap terawat dan digunakan sesuai fungsinya. Kepastian hukum dalam perjanjian sewa menyewa sangat diperlukan agar seluruh pihak dapat menjalankan kerja sama ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dedy juga menambahkan bahwa perjanjian sewa ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi serta monitoring terhadap pemanfaatan aset tersebut.

Sementara itu, Branch Manager PT Indomarco Prismatama, Dedi Yusuf Apriadi, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani kepada perusahaannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.