Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah bersama TNI untuk memastikan bahwa penataan institusi keamanan laut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI yang baru, tidak melanggar batas-batas konstitusional. Ia menyoroti perlunya kehati-hatian dalam pembentukan institusi yang berada di luar struktur militer formal.
“Institusi keamanan laut yang dimaksud dalam UU TNI yang baru tidak boleh melanggar batas konstitusi, dan harus tetap berada dalam kerangka supremasi sipil,” tegasnya.
Soleman juga menyoroti aspek hukum dan tata kelola pertahanan negara. Ia menilai bahwa segala bentuk penugasan militer aktif di luar struktur TNI yang sah menurut konstitusi harus ditertibkan untuk menghindari pelanggaran prinsip negara hukum.