“Segala bentuk penugasan militer aktif di luar struktur TNI yang sah menurut konstitusi harus ditertibkan, guna menghindari terjadinya pelanggaran prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Soleman menyatakan keyakinannya bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AL memiliki komitmen kuat terhadap profesionalitas, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi. Karena itu, ia berharap penataan sektor keamanan laut ke depan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan semangat konstitusionalisme.
“Penataan struktur keamanan laut Indonesia ke depan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan semangat konstitusionalisme,” katanya.