Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

oleh
oleh

Para Pemohon menilai ada
beberapa kejanggalan atau ketidakjelasan dalam pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI tersebut antara lain ialah

1. Perencanaan dan penyusunan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2025.

2. Tentang Naskah Akademik, Bahwa Naskah Akademik rancangan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022, yang berbunyi: “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undang, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.